Lihat hasil lainnya...

Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Rumah Subsidi Mau Dijual atau Disewain? Cek Dulu Aturannya, Jangan Asal!

Rumah Subsidi Mau Dijual atau Disewain? Cek Dulu Aturannya, Jangan Asal!

Udah punya rumah subsidi, terus kepikiran buat jual atau kontrakin? Tahan dulu. Rumah subsidi itu memang rumahmu, tapi ada aturan mainnya yang perlu kamu tahu biar nggak kena masalah di belakang.
Rumah subsidi adalah program pemerintah supaya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa punya hunian layak dengan cicilan yang terjangkau. Karena itu, ada ketentuan khusus soal siapa yang boleh menempati, menjual, sampai menyewakannya.

1. Rumah Subsidi Itu Beneran Milikmu?
Bisa dibilang iya. Rumah subsidi bisa jadi asetmu, tergantung status hak atas tanah dan dokumen kepemilikannya.
Tapi selama KPR masih jalan, rumahnya biasanya jadi jaminan (agunan) di bank. Artinya, mau pindah tangan ke orang lain? Kamu harus lihat dulu isi perjanjian kredit dan aturan hukum yang berlaku.

2. Boleh Dijual atau Disewakan?
Jawabannya: nggak bisa seenaknya.
Di Pasal 23 Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025, ada aturan soal pemanfaatan rumah umum tapak bagi penerima SBUM. Intinya, rumah ini dibatasi untuk disewakan atau dialihkan kepemilikannya. Tapi ada pengecualian, yaitu:
• Karena pewarisan.
• Setelah dihuni minimal 5 tahun.
Satu hal penting: aturan ini harus dibaca sesuai cakupan programnya. Belum tentu berlaku sama persis untuk semua skema rumah subsidi, jadi jangan langsung main samain.

3. Kalau Rumahnya Diwariskan?
Pewarisan termasuk kondisi yang diakui dalam aturan pengalihan tadi. Tapi jangan salah, kalau KPR-nya masih berjalan, kewajiban cicilannya nggak otomatis hilang. Ahli waris tetap perlu mengurus dokumen waris, status kredit, dan administrasi kepemilikannya.

4. Boleh Direnovasi?
Boleh, tapi ada hal yang perlu dicek dulu: akad KPR, ketentuan program, aturan bangunan, dan lingkungan sekitar. Kalau rencananya renovasi besar, misalnya nambah lantai atau ngubah struktur, sebaiknya tanya bank dulu dan cek perizinannya.

Rumah subsidi itu bukan cuma tempat tinggal, tapi juga aset yang ada aturan pemakaiannya. Sebelum jual, sewakan, wariskan, atau renovasi, pastikan kamu tahu dulu:
• jenis bantuan yang kamu terima,
• tahun akad,
• status kepemilikan,
• ketentuan kreditnya.
Paham aturan dari awal bikin kamu terhindar dari pusing urusan hukum dan administrasi nantinya.

Sumber referensi:
1. Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR.
2. Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026 sebagai peraturan perubahan.
3. UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
4. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kirim Pesan
Admin Winty
Hai Sobat Winty,
Adakah yang bisa kami bantu?